PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS DITOLAK OLEH PENGADILAN NEGERI

Oct 24, 2024

KETIKA PEMBUBARAN PT DITOLAK OLEH PENGADILAN NEGERI

UUPT telah mengatur bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan Terbatas. Namun Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam Putusan Nomor 60/Pdt.P/2015/PN.Tjk menolak pembubaran suatu Perseroan Terbatas.

Dalam kasus ini, seorang Pemegang Saham 50% dari keseluruhan saham sekaligus Komisaris dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) mengajukan permohonan pembubaran perusahaan.

Permohonan pembubaran ini karena PT tersebut sudah tidak aktif dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana maksud dan tujuan pendirian PT.

Oleh sebab itu, Pemegang Saham Luar Biasa dilaksanakan dan telah diputuskan PT akan dilikuidasi dan dilakukan Pembubaran Badan Hukum. Kemudian Komisaris tersebut mengajukan permohonan pembubaran PT kepada Pengadilan Negeri.

Akan tetapi permohonan tersebut ditolak karena Pengadilan Negeri mendasarkan pertimbangan atas permohonan Pemohon pada wewenang Pengadilan Negeri untuk membubarkan Perseroan apabila terdapat “alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Pemohon terus melanjutkan sampai pada tahap kasasi.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat (1) huruf c UUPT, Pengadilan berwenang membubarkan perseroan jika terbukti bahwa perseroan tersebut tidak mungkin dilanjutkan keberadaannya.

Dalam hal ini, Pemohon telah membuktikan bahwa perseroan sudah tidak aktif menjalankan kegiatan dan Termohon sebagai pemegang saham sebanyak 50% juga tidak diketahui keberadaannya sehingga benar bahwa PT ini tidak mungkin dilanjutkan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

APA UNIQUE SELLING POINT KANTOR HUKUM ANDA?

APA UNIQUE SELLING POINT KANTOR HUKUM ANDA?

Unique Selling Proposition (USP) adalah sebuah faktor yang membuat suatu produk berbeda dari para kompetitornya. Namun, dalam bisnis jasa hukum kemungkinan strategi USP antara satu lawyer dengan lawyer lain dan antara kantor hukum satu dengan yang lain memiliki...

read more
PKPU ATAU PAILIT: MANA YANG LEBIH EFEKTIF?

PKPU ATAU PAILIT: MANA YANG LEBIH EFEKTIF?

Memutuskan antara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau pailit bisa menjadi langkah penting bagi debitur yang menghadapi kesulitan keuangan. PKPU memberikan kesempatan bagi debitur untuk merestrukturisasi utangnya, ideal bagi yang masih memiliki potensi...

read more
MEMBANGUN HUBUNGAN JANGKA PANJANG DENGAN KLIEN

MEMBANGUN HUBUNGAN JANGKA PANJANG DENGAN KLIEN

Sebagai seorang lawyer, hubungan dengan klien bukan hanya soal memberikan layanan hukum, tapi juga tentang membangun relasi jangka panjang yang kuat. Strategi “get and grow” adalah kunci, dimulai dengan mendapatkan klien baru, lalu membina hubungan untuk memperluas...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio