PKPU ATAU PAILIT: MANA YANG LEBIH EFEKTIF?

Oct 21, 2024

PKPU ATAU PAILIT: MANA YANG LEBIH EFEKTIF?

Memutuskan antara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau pailit bisa menjadi langkah penting bagi debitur yang menghadapi kesulitan keuangan.

PKPU memberikan kesempatan bagi debitur untuk merestrukturisasi utangnya, ideal bagi yang masih memiliki potensi untuk bangkit secara finansial.

Sebaliknya, pailit lebih cocok untuk situasi di mana debitur sudah tidak mampu membayar utangnya dan harus melikuidasi aset untuk memenuhi kewajiban.

Dalam prosesnya, PKPU lebih berfokus pada mediasi antara debitur dan kreditur. Jika disetujui, debitur mendapat waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan tanpa tekanan langsung dari kreditur.

Di sisi lain, pailit adalah langkah formal di mana aset debitur dijual untuk membayar utang, yang bisa menyelesaikan masalah lebih cepat namun dengan risiko kerugian besar.

Durasi PKPU cenderung lebih lama karena melibatkan negosiasi, tetapi jika berhasil, biaya keseluruhan bisa lebih rendah. Sedangkan, pailit biasanya lebih cepat namun biaya likuidasi dan hukum bisa lebih tinggi.

Kesimpulannya, PKPU lebih efektif bagi debitor yang masih memiliki harapan untuk bangkit, sementara pailit lebih cocok untuk kondisi keuangan yang sudah tidak dapat dipulihkan.

Sebelum memutuskan, penting bagi debitur untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum atau konsultan keuangan berpengalaman untuk menganalisis kondisi keuangan dan menentukan opsi terbaik.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

APA UNIQUE SELLING POINT KANTOR HUKUM ANDA?

APA UNIQUE SELLING POINT KANTOR HUKUM ANDA?

Unique Selling Proposition (USP) adalah sebuah faktor yang membuat suatu produk berbeda dari para kompetitornya. Namun, dalam bisnis jasa hukum kemungkinan strategi USP antara satu lawyer dengan lawyer lain dan antara kantor hukum satu dengan yang lain memiliki...

read more
MEMBANGUN HUBUNGAN JANGKA PANJANG DENGAN KLIEN

MEMBANGUN HUBUNGAN JANGKA PANJANG DENGAN KLIEN

Sebagai seorang lawyer, hubungan dengan klien bukan hanya soal memberikan layanan hukum, tapi juga tentang membangun relasi jangka panjang yang kuat. Strategi “get and grow” adalah kunci, dimulai dengan mendapatkan klien baru, lalu membina hubungan untuk memperluas...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio