Satu bulan yang lalu, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan PP No.26/2023* pada tanggal 15 Mei 2023. Salah satu muatan dari peraturan pemerintah tersebut adalah dibukanya kembali izin untuk mengekspor pasir laut.
Namun, kebijakan Presiden Jokowi ini dianggap kontroversial. Apa saja fakta di baliknya?
Fakta 1: 2003 dilarang, 2023 diizinkan (kembali).
19 tahun yang lalu, Megawati (presiden saat itu), menetapkan Keppres No.33/2002* untuk dilakukan pengawasan dan pengendalian yang sangat ketat pada kegiatan ekspor pasir laut. 1 tahun berselang, Megawati resmi melarang ekspor pasir laut melalui Keputusan Menperindag No.117/MPP/Kep/2/2003*. 20 tahun berlalu, ekspor pasir laut diizinkan kembali oleh Presiden Joko Widodo melalui PP No.26/2023. Kebijakan ini berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 15 Mei 2023.
Fakta 2: Kebijakan ini dinilai membahayakan lingkungan.
Para pakar, pengamat, dan penggiat lingkungan menegaskan ekspor pasir laut merupakan salah satu penyebab rusaknya lingkungan. WALHI, salah satu organisasi pecinta lingkungan menyatakan bahwa ekspor pasir laut dapat mengancam keberadaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sebab, ekosistem pantai bisa rusak dan menimbulkan abrasi. Sebenarnya, ancaman terhadap lingkungan tidak cukup sampai di situ saja.
Fakta 3: Ditentang oleh banyak pihak.
Susi Pudjiastuti, mantan Menteri KKP* Kabinet Kerja (2014—2019) juga secara terang-terangan menolak kebijakan ekspor pasir laut melalui akun Twitter pribadinya. Tidak ketinggalan, para nelayan pun menentang keras ekspor pasir laut dihidupkan kembali. Sebab, ancaman terhadap perekonomian nelayan dan kerusakan lingkungan itu nyata.
Fakta 4: Gesekan pendapat antara eksekutif dan legislatif.
Luluk Nur Hamidah, anggota Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dan jika perlu mencabut PP No.26/2023 karena pemberian izin ekspor pasir laut itu dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Peraturan pemerintah (PP) merupakan produk hukum yang dirancang oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya, yang ditetapkan oleh presiden.
Fakta 5: Bisnis dan negara ini dianggap paling diuntungkan.
Ekspor pasir laut dinilai hanya menguntungkan pengusaha. Salah satunya adalah pelaku usaha transportasi laut untuk pengangkutan dan pengiriman barang. Selain itu, Singapura menjadi negara yang paling diuntungkan dengan kebijakan ini. Sebab, 20 tahun yang lalu, Indonesia merupakan pemasok utama pasir laut untuk perluasan wilayah daratan Singapura. Hingga 2023, Singapura masih menjalankan proyek tersebut, sehingga kemungkinan besar akan impor pasir laut dari Indonesia lagi.
Fakta 6: Legalitas usaha untuk ekspor pasir laut melibatkan banyak kementerian.
- Bidang usaha pembersihan dan pemanfaatan pasir laut wajib memiliki legalitas, yaitu Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Menteri KKP*.
- Penjualan pasir laut baru dapat dilakukan jika sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan dari Menteri ESDM*.
- Jika ingin ekspor pasir laut, maka wajib mengantongi PB UMKU* di bidang ekspor dari Menteri Perdagangan.
Izin Pemanfaatan Pasir Laut dapat diurus melalui melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Fakta 7: Kegiatan usaha ekspor pasir laut masuk pada kode KBLI 08104.
Pelaku usaha harus memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko dari acuan persyaratan dan kewajiban KBLI 08104 (Penggalian Pasir).* KBLI 08104 memiliki risiko tinggi, sehingga wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko berupa:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Izin.
Sudah paham kan? Yuk share tulisan ini, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
0 Comments